Pemuda Pancasila Halteng Bersikap 2 Angggota Security BPJS Kesehatan di Pecat Secara Sepihak

MEDIACOGOIPA.ONLINE- Jelang Ramadan 2 anggota  security asal Desa Were dan Nurweda yang dalam penugasan oleh Perusahan jasa pengolahan sumber sari manusia (Prima karya sarana sejahtera PKSS). Yang di tempatkan di BPJS Kesehatan  Weda telah terjadi PHK secara sepihak dengan tidak di seratai bukti kesalahan yang di lakukan oleh kedua security tersebut. (28/03/2029)

Karena itu Ketua Mejelis pimpinan cabang Pemuda Pancasila PP Halteng  Juardi Salasa meminta  kepada dinas terkait  agar  segera memangil kepala BPJS kesehatan untuk menjelaskan secara detail  sesuai dengan aturan yang berlaku serta mekanisme yang tertuang dalam kontrak kerja. 

Sebagai  seorang pimpinan tidak  etis dengan melakukan  tindakan pemecataan secara sepihak oleh kedua orang  anggota security ARIFAN ALWAN DAN DANDI MUJIB yang keduanya adalah warga Halmahera Tengah Desa Were dan Nurweda. 

Lanjut Adi sapaan akrabnya Aturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja security diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.  

Prosedur PHK 

Perusahaan tidak boleh melakukan PHK secara sepihak.  

• Perusahaan harus melakukan perundingan dengan pekerja dan/atau serikat pekerja.  

• Jika perundingan tidak mencapai kesepakatan, PHK dapat diselesaikan melalui lembaga penyelesaian hubungan industrial.  

• Perusahaan harus memberitahukan PHK kepada pekerja dan/atau serikat pekerja secara tertulis paling lambat 14 hari kerja sebelum PHK.  

PHK Sepihak  

• Perusahaan yang melakukan PHK sepihak tanpa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, wajib mempekerjakan kembali pekerja tersebut.

Sekali lagi saya tegaskan saya tidak main2 saya secara pribadi dan atas nama lembaga ini kami akan terus melakukan pengawal kasus ini sampai selesai  dan setelah lebaran kami akan segera melaporkan secara resmi ke disnakertrans.

Reporter : Febrianto Aiba

Baca Juga:Mengutuk dan Mengecam Tindakan Teror Kepala Babi Terhadap Tempo

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama