MEDIACOGOIPA.ONLINE– Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Prof. Yassifari, Ph.D., telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan. (Jakarta, 10 Maret 2025)
Surat edaran ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
THR Keagamaan merupakan hak pekerja/buruh yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Pemberian THR ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Keagamaan.
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan beberapa ketentuan penting terkait pembayaran THR Keagamaan:
1. Penerima THR:
- Pekerja/buruh yang telah bekerja selama 1 bulan atau lebih secara terus menerus.
- Pekerja/buruh dengan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
2. Waktu Pembayaran:
- THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
3. Besaran THR:
- Pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah.
- Pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional.
4. Perhitungan Upah:
- Bagi pekerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir.
- Bagi pekerja dengan upah berdasarkan satuan hasil, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir.
5. Ketentuan Tambahan:
- Jika perusahaan menetapkan besaran THR lebih besar dari ketentuan, maka THR yang dibayarkan mengikuti perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kebiasaan yang berlaku.
- THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan meminta para gubernur untuk mengupayakan perusahaan di wilayahnya membayar THR sesuai ketentuan, menghimbau pembayaran lebih awal, dan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketengakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2025.
Surat edaran ini juga meminta bantuan para gubernur untuk menyampaikan informasi tersebut kepada bupati/walikota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah masing-masing. Tembusan surat edaran ini juga disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri Kabinet Merah Putih, serta pimpinan organisasi pengusaha dan serikat pekerja/buruh.
Diharapkan dengan adanya surat edaran ini, pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2025 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga hak-hak pekerja/buruh dapat terpenuhi dengan baik.(*)
Baca Juga:Mantan Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba, Meninggal Dunia