MEDIACOGOIPA.ONLINE– Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Provinsi Maluku Utara (LPPTPK Malut) melakukan aksi di depan Diskrimun Polda Maluku Utara. (24/03/2025)
Dalam Aksi tersebut Sudarmono Tamher selaku Korlap Aksi LPPTPK Malut mengeluarkan pernyataan sikap terkait dugaan praktik korupsi dalam sejumlah proyek pemerintah di Kabupaten Halmahera Tengah.
Dugaan ini didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta pelanggaran terhadap peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Proyek yang Diduga Bermasalah:
1. Peningkatan Jalan Tanah ke Hotmits Trans Waleh
- Kontraktor: CV Bintang Jaya Konstruksi (BJK)
- Nilai Kontrak: Rp4,94 miliar (TA 2022)
- Temuan:
- Pembayaran telah mencapai 58,23% (Rp2,88 miliar), tetapi progres fisik hanya 6,68%.
- Terdapat selisih kelebihan pembayaran Rp2,55 miliar.
- Jaminan pelaksanaan tidak diperpanjang, dan tidak ada denda keterlambatan sebesar Rp859 juta.
2. Peningkatan Jalan Lapen ke Hotmits
- Kontraktor: CV Delta
-Nilai Kontrak: Rp4,97 miliar
- Temuan:
- Pembayaran 65% (Rp3,23 miliar), tetapi progres fisik hanya 27,77%.
- Sisa pekerjaan 32,23% (Rp1 miliar) tidak dikerjakan.
3. Peningkatan Jalan Tanah ke Hotmits Sif-Palo
- Kontraktor: CV Bintang Pratama
- Nilai Kontrak: Rp11,04 miliar
- Temuan:
- Pembayaran 100% (Rp11,04 miliar), tetapi progres fisik hanya 61,04%.
- Kelebihan pembayaran Rp4,3 miliar dan denda keterlambatan tidak diterapkan.
4. Pembangunan 100 Unit Rumah Sederhana (RBHIA)
- Nilai Proyek: Rp11 miliar lebih
- Status: Sedang dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah sejak Desember 2024.
5. Pembangunan Islamic Centre dan GOR Fagogoru
- Islamic Centre: Diduga tidak selesai meski dana Rp3,46 miliar telah dicairkan.
- GOR Fagogoru:
- Nilai Proyek: Rp119,43 miliar (multi-tahun) + Dana CSR PT IWIP Rp13 miliar.
- Temuan: Proyek mangkrak, pembebasan lahan bermasalah, dan dana CSR dialihkan tanpa manfaat jelas.
BPK merekomendasikan penagihan denda kepada kontraktor:
- CV BJK: Rp559 juta
- CV Delta: Rp278 juta
- CV Bintang Pratama: Rp585 juta
LPPTPK Malut meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memanggil:
1. Mantan Bupati Halmahera Tengah, Edi Langkara (2017–2022).
2. Kepala Dinas PUPR dan Perkim periode 2017–2023.
3. Pelaksana proyek terkait.
Ia juga menjelaskan bahwa pemberitaan yang disampaikan oleh media online deteksimalutnews.com dengan tema SKANDAL UANG PEMDA! PERAMPOKAN TERANG-TERANGAN ATAU KORUPSI BERKEDOK? adalah hoax karena apa yang diberitakan berbeda dengan aksi kami.(*)