MEDIACOGOIPA.ONLINE– Partai Buruh akan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada 17 hingga 19 Februari 2025 di Hotel Tavia, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Rakernas ini akan dihadiri oleh sekitar 1.000 peserta, baik secara langsung maupun daring, yang terdiri dari perwakilan 38 provinsi, 393 kabupaten/kota, serta berbagai organisasi buruh, petani, guru, tenaga honorer, pekerja migran, dan organisasi kerakyatan lainnya.
Salah satu agenda utama Rakernas ini adalah penentuan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) RI 2029 yang akan diusung oleh Partai Buruh. Uniknya, penentuan Capres dan Cawapres ini akan dilakukan melalui mekanisme penjaringan langsung oleh rakyat, tanpa melalui koalisi partai politik. Hal ini dimungkinkan berkat presidential threshold 0%, yang memungkinkan partai untuk mencalonkan presiden tanpa harus memenuhi ambang batas tertentu.
Mekanisme penjaringan tersebut akan melibatkan berbagai metode, seperti polling daring, survei oleh lembaga survei independen, kuesioner di pabrik-pabrik, serta polling di kampus dan sekolah. Partai Buruh mengadopsi model serupa yang telah diterapkan di beberapa negara seperti Brasil, Peru, negara-negara Skandinavia, Inggris, Selandia Baru, dan Australia. Dengan demikian, diharapkan Capres dan Cawapres yang dihasilkan benar-benar mewakili aspirasi rakyat.
Selain penentuan Capres dan Cawapres, Rakernas juga akan membahas berbagai isu strategis, termasuk sikap Partai Buruh terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, serta perjuangan partai dalam memperjuangkan hak-hak buruh dan rakyat kecil. Beberapa isu yang akan dibahas antara lain revisi UU Ketenagakerjaan pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait Omnibus Law Cipta Kerja, kelangkaan gas elpiji 3 kg, pembunuhan pekerja migran Indonesia di Malaysia, serta judicial review terhadap beberapa undang-undang politik.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa Rakernas ini merupakan momentum penting untuk memperkuat konsolidasi partai menjelang Pemilu 2029. “Rakernas ini bukan hanya forum konsolidasi, tetapi juga bentuk nyata komitmen kami dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan rakyat kecil,” ujar Said Iqbal.
Partai Buruh juga akan menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dalam PP tersebut, buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mendapatkan 60% dari upah terakhir mereka.
Rakernas Partai Buruh 2025 diharapkan menjadi ajang strategis untuk memperkuat posisi partai dalam peta politik nasional, sekaligus memperjuangkan kebijakan-kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil. Partai Buruh mengundang media untuk menghadiri konferensi pers yang akan digelar pada Senin, 17 Februari 2025, pukul 11.00 WIB di Hotel Tavia, Cempaka Putih, Jakarta.
Kontak Media:
Ketua Bidang Infokom Partai Buruh, Kahar S. Cahyono
E-Mail: kahar.mis@gmail.com
WhatsApp: 0811-1148-981(*)
Hormat kami,
Said Iqbal
Presiden Partai Buruh
Ferri Nuzarli
Sekretaris Jenderal Partai Buruh