AMAN Maluku Utara Gelar Diskusi untuk Konsolidasi dan Penguatan Masyarakat Adat di Saolat

Foto: AMAN MALUKU UTARA


MEDIACOGOIPA.ONLINE – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Maluku Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat persatuan dan solidaritas masyarakat adat. Pada tanggal 14 Februari 2025, AMAN Maluku Utara menggelar agenda diskusi bertema sebagai berikut


"Memperkuat Hubungan, Persatuan, dan Solidaritas Masyarakat Adat dalam Mempertahankan Diri sebagai Masyarakat yang Mandiri, Berdaulat, dan Bermartabat”. 


Kegiatan ini berlangsung di Desa Saolat, Kecamatan Wasile Selatan, dan dihadiri oleh perwakilan masyarakat adat dari enam desa, yaitu Desa Saolat, Desa Tomares, Desa Waijoi, Desa Jikomoi, Desa Minamin, dan Desa Ino Jaya.


Acara ini menjadi momen penting bagi masyarakat adat di Maluku Utara untuk berkumpul, berdiskusi, dan merumuskan langkah-langkah strategis dalam menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait dengan perlindungan hutan adat dan hak-hak masyarakat adat di tengah maraknya perkembangan industri di wilayah tersebut.


Dalam sambutannya, Gayus Ambeua S.Hut, Ketua AMAN Maluku Utara, menegaskan pentingnya menjaga dan mempertahankan hutan adat. 


“Hutan adat bukanlah hutan negara. Hutan adat adalah warisan leluhur yang harus dijaga dan dipertahankan keberadaannya. Selain memiliki nilai religi yang tinggi, seperti menjadi tempat pelaksanaan ritual adat, hutan adat juga memiliki fungsi ekologi sebagai penjaga tata air tanah dan fungsi sosial ekonomi bagi masyarakat adat,” ujar Gayus.


Gayus menambahkan bahwa hutan adat merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat adat.


“Hutan adat menyediakan berbagai sumber daya alam yang menjadi penopang hidup masyarakat adat, mulai dari bahan pangan, obat-obatan, hingga bahan baku untuk kerajinan dan pembangunan rumah. Jika hutan adat hilang, maka hilang pula identitas dan keberlanjutan hidup masyarakat adat,” tegasnya.


Ketua AMAN Maluku Utara juga menyampaikan pesan penting kepada pemerintah daerah dan provinsi Maluku Utara, baik eksekutif maupun legislatif. Ia meminta agar dalam Rancangan Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Ruang dan Tata Wilayah Provinsi Maluku Utara, wilayah hutan adat ditetapkan sebagai wilayah strategis yang harus dilindungi. 


“Kami meminta pemerintah untuk serius dalam melindungi hutan adat. Jangan sampai hutan adat diambil alih oleh pihak-pihak yang hanya mementingkan keuntungan ekonomi semata, tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat adat dan lingkungan,” kata Gayus.


Gayus menegaskan bahwa perlindungan hutan adat bukan hanya tanggung jawab masyarakat adat, tetapi juga tanggung jawab pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. 


“Kami berharap pemerintah dapat bekerja sama dengan masyarakat adat dalam merumuskan kebijakan yang pro terhadap keberlanjutan hutan adat dan hak-hak masyarakat adat,” tambahnya.


Diskusi ini juga mengangkat berbagai tantangan yang dihadapi oleh masyarakat adat di Maluku Utara, terutama di tengah pesatnya perkembangan industri. Peserta diskusi menyoroti ancaman terhadap hutan adat akibat ekspansi industri, seperti pertambangan, perkebunan skala besar, dan proyek infrastruktur. 


“Kami khawatir, jika tidak ada langkah konkret, hutan adat kami akan terus tergerus oleh kepentingan industri. Ini bukan hanya masalah lingkungan, tetapi juga masalah keberlanjutan hidup dan identitas kami sebagai masyarakat adat,” ujar salah satu peserta diskusi.


Selain itu, masyarakat adat juga menghadapi tantangan dalam hal pengakuan hak-hak adat. Meskipun Undang-Undang Desa dan berbagai peraturan lainnya telah memberikan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat, implementasinya di lapangan masih sering menemui kendala. 


“Kami membutuhkan dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah, untuk memastikan bahwa hak-hak adat kami diakui dan dilindungi,” kata perwakilan masyarakat adat Desa Tomares.


Agenda diskusi ini diharapkan dapat meningkatkan semangat persatuan dan solidaritas antar komunitas adat di Maluku Utara. 


“Kami ingin masyarakat adat di Maluku Utara tetap bersatu dan saling mendukung dalam menghadapi berbagai tantangan. Dengan persatuan, kami yakin dapat mempertahankan hak-hak adat dan melestarikan hutan adat untuk generasi mendatang,” ujar Gayus.


Peserta diskusi juga sepakat untuk terus memperkuat jaringan dan kolaborasi antar komunitas adat. 


“Kami akan terus bekerja sama, saling berbagi pengetahuan, dan mendukung satu sama lain dalam upaya melindungi hutan adat dan hak-hak adat kami,” kata perwakilan masyarakat Desa Waijoi.


Harapan besar disematkan pada hasil diskusi ini. Masyarakat adat berharap agar pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dapat lebih memperhatikan suara dan kepentingan masyarakat adat dalam setiap proses pembangunan. 


“Kami ingin diakui sebagai bagian penting dari pembangunan. Kami bukan penghalang, tetapi mitra yang siap bekerja sama untuk kesejahteraan bersama,” ujar perwakilan masyarakat adat Desa Minamin.


AMAN Maluku Utara berkomitmen untuk terus mendampingi dan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di wilayah tersebut. 


“Kami akan terus melakukan konsolidasi dan penguatan terhadap masyarakat adat. Ini adalah perjuangan panjang, tetapi kami yakin, dengan persatuan dan solidaritas, kami dapat mencapai tujuan kami,” pungkas Gayus.


Dengan semangat persatuan dan tekad yang kuat, masyarakat adat di Maluku Utara siap menghadapi tantangan ke depan, sambil terus mempertahankan identitas, kemandirian, dan martabat mereka sebagai masyarakat adat yang berdaulat.(*)


Baca Juga:Neo Cafe Segera Hadir di Perumahan 50, Desa Wedana: Sajikan Menu Lezat dengan Harga Terjangkau

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama