AMAN Maluku Utara Gelar Diskusi Bersama Komunitas Adat di Desa Sosowomo, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah

Foto Bersama

MEDIACOGOIPA.ONLINE – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Maluku Utara mengadakan agenda diskusi bersama komunitas adat di Desa Sosowomo. (10/02/2025)


Kegiatan yang mengusung tema "Membangun Persatuan Masyarakat Adat dalam Penanganan Kasus di Komunitas Adat" ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh perempuan, Pengurus Daerah AMAN Halmahera Tengah (Halteng), serta Pengurus Wilayah AMAN Maluku Utara (Malut).


Gayus Ambeua, Ketua AMAN Malut, dalam penyampaiannya menekankan pentingnya kebersamaan antara pengurus AMAN dan komunitas adat untuk bersama-sama melihat dan menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat adat. 


"Kita sebagai masyarakat komunitas adat dijamin oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku di negara ini, seperti UUD 1945 Pasal 18B dan Pasal 28I, serta Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960," ujarnya.


Gayus juga menegaskan bahwa kelembagaan adat harus diperkuat, termasuk penegasan tata batas hutan adat berdasarkan sejarah turun-temurun. 


"Hutan adat adalah milik masyarakat adat, bukan hutan negara, sebagaimana telah ditegaskan dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35 Tahun 2012. Oleh karena itu, negara harus menghargai dan mengakui keberlangsungan masyarakat adat selama mereka masih ada," tegasnya.


Sementara itu, Aksen Aiba, Sekretaris Desa (Sekdes) Sosowomo, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada AMAN Malut yang telah hadir dan menyelenggarakan diskusi di desanya. 


"Kami sangat berterima kasih kepada AMAN Malut yang sudah mau hadir dan melaksanakan kegiatan diskusi di Desa Sosowomo. Harapan saya, melalui agenda ini, kita dapat membangun persatuan sebagai masyarakat untuk bersama-sama melihat dan menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat adat," ujar Aksen.


Diskusi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat solidaritas dan sinergi antara masyarakat adat, pemerintah desa, dan organisasi adat seperti AMAN dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk pengakuan hak-hak adat dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.


Kegiatan ini juga menjadi momentum penting untuk mengingatkan semua pihak tentang pentingnya penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. 


Dengan demikian, diharapkan keberlangsungan hidup dan budaya masyarakat adat dapat terus terjaga dan diakui oleh negara.(*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama