Tanggal 13 Januari 2025: Resmi MK Tetapkan Sidang Pendahuluan Gugatan Pilkada Halmahera Tengah

 

Mahkamah Konstitusi

MEDIACOGOIPA.ONLINE JAKARTA- Banyak isu menyebar di berbagai beranda media sosial (Facebook). Bahwa gugatan yang di ajukan oleh Drs. Edi Langkara,.MH dan Abd Rahim Odeyani, SH,.MH kandas. Tidak berlanjut ke persidangan pendahuluan. (07/01/2025)


Faktanya melalui laman Sistem Publikasi dan Penyebarluasan Informasi Mahkamah Konstitusi. Telah menetapkan jadwal sidang persidangan pendahuluan untuk Halmahera Tengah. 


Baca Juga: Sampai Saat Ini Motor Buruh Yang Terbakar Belum Ada Ganti Rugi dari PT.IWIP


Tepat pada tanggal 13 Januari 2024, jam 08.00 WIB. No Perkara : 216 PHPU.BUP-XXIII/2025, Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN HALMAHERA TENGAH Tahun 2024, Pemohon : Edi Langkara Abd. Rahim Odeyani, Kuasa Hukum : Arteria Dahlan, Regginaldo Sultan, Hendra Karianga.


Terkait gugatan tersebut sebelumnya Arteria Dahlan, menyampaikan, agar pasangan 03 Ikram Malan Sangaji dan Ahlan Jumadil yang dimenangkan secara brutal harus didiskualifikasi.


"Mudah-mudahan melalui MK kami mohon pasangan calon yang dimenangkan ini secara brutal ini untuk didiskualifikasi kan sebagai pasangan calon. Udahlah, biar kapok nggak bisa berlindung di balik kekuasaan, tidak bisa berlindung di balik penguasa-penguasa tambang" dilansir dari detikNews (10/12/2025)


Baca Juga: Abdul Hakim, Pakar Hukum Pemilu: Potensi Paslon Suara Terbanyak Pilkada Halteng di Diskualifikasi


Abdul Hakim, Pakar Hukum Pemilu, mengenai gugatan tersebut, menuturkan kalau bukti yang disiapkan oleh Paslon 02 Edi Langkara dan Abd Rahim Odeyani kuat. Maka pasangan pemenang 03 Ikram Malan Sangaji dan Ahlan Jumadil bisa didiskualifikasi.


"Berdasarkan apa yang disampaikan oleh pengacara Paslon 02 Edi Langkara dan Abd Rahim Odeyani. Kalau bukti yang disiapkan kuat dan pihak terkait yang melakukan dengan brutal. Maka sudah pasti Mahkamah Konstitusi akan menerima gugatan" tuturnya (01/01/2025)


Akademisi Kebijakan Publik Universitas Teknologi Surabaya, Muhaimin Deven S.AP M.AP, melalui media koranperjuangan, menyampaikan keterlibatan Penjabat Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Tengah, Bahri Sudirman, dalam memenangkan salah satu Paslon, merupakan tindakan tidak bermoral. 


" Praktik seperti ini mencerminkan sikap birokrasi yang tidak netral, padahal birokrasi seharusnya bersikap netral untuk memastikan kesejahteraan rakyat,” ujar Muhaimin. (26/12/2024) (*)




Posting Komentar

0 Komentar