Sampai Saat Ini Motor Buruh Yang Terbakar Belum Ada Ganti Rugi dari PT.IWIP

 


MEDIACOGOIPA.ONLINE HALTENG-Dihimpun dari beberapa media, berdasarkan investigasi Polres Halmahera Tengah. Bahwa 20 Desember 2024 kejadian terbakarnya ratusan motor p di parkiran Gate 5 PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park. Diakibatkan oleh korselting kabel motor. (05/01/2025)


Dilansir dari bisnis.com Menajemen PT.IWIP menuturkan rasa prihatin atas kejadian tersebut.



“Kami menyampaikan simpati yang sedalam-dalamnya kepada seluruh karyawan yang terdampak oleh insiden ini,” ujar manajemen IWIP dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Senin (23/12/2024).



Baca Juga: Boyong 4 Medali: Abd Wahid A.r Alting Pelatih Chuleyevo Boxing Camp Halteng Bersama Anak Asuh Banggakan Halteng



Walau demikian, buruh sebagai korban masih resah dan mengeluh atas apa yang mereka alami. Pasalnya motor mereka sebagai alat transportasi saat mereka bekerja tak bisa lagi digunakan.



Para buruh mengharapkan keadilan dan tanggung jawab perusahaan. Karena sampai sejauh ini belum ada kepastian dari perusahaan.



Seperti ungkapan buruh PT.IWIP yang motornya ikut di lahap api, Isra Ibrahim, ratusan motor buruh terbakar.



" Berdasarkan data kami di parkiran ada ratusan motor. 84 motor terbakar parah dan sisanya motor terbakar ringan" 



Isra menuturkan, sampai saat ini belum ada kepastian ganti rugi dari pihak perusahaan.



Baca Juga : Dominasi Kepentingan Industri Ekstrativisme Dalam Pilkada Maluku Utara



" Kalau dari pihak perusahaan terkait ganti rugi sampai saat ini belum ada kepastian. Dari pihak Industrial Relation PT.IWIP atas nama Gazali Samsudin. Telah mengambil data motor buruh yang terbakar. Dan sudah disampaikan ke Menajemen PT.IWIP. Namun belum ada respon pasti"



Ia lalu menyampaikan dengan tegas, perusahaan harus ganti rugi.



" Harapan kami buruh kepada perusahaan begitupula dengan pemerintah Halmahera Tengah. Kami hanya ingin perusahaan ganti rugi motor kami yang terbakar. Minimal setengah dari hari harga motor. Karena kami cukup sengsara. Motor yang biasa pakai sebagai transportasi sudah tidak bisa digunakan" ucapnya



Isra sebagai korban, menutup wawancara dengan mengatakan, pemerintah harus mengawasi setiap kebijakan perusahaan.



"Untuk pemerintah daerah Halmahera Tengah. Agar bisa mengawasi perusahaan agar setiap kebijakan berpihak pada buruh. Serta mendorong perusahaan agar menyediakan tempat parkiran yang aman bagi buruh. Misalnya menyediakan alat pemadam kebakaran. Agar ketika terjadi kebakaran sudah bisa diatasi" tutupnya



Kami mencoba mengkonfirmasi pihak perusahaan dan pemerintah. Terkait ganti rugi motor buruh yang terbakar. Namun perusahaan dan pemerintah sampai berita ini ditayangkan tidak ada balasan. (*)

Posting Komentar

0 Komentar