Mendagri: Rapat Komisi II, Menyepakati Pelantikan Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024 Setelah Putusan MK

 




MEDIACOGOIPA.ONLINE-Dilansir dari Facebook Tito Karnavian, Pemerintah, Komisi II DPR RI, dan penyelenggara pemilu menyepakati pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024 yang tidak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk dilaksanakan pada 6 Februari 2025.


Rapat tersebut digelar Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Rabu, 22 Januari 2025.


Pelantikan akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Bapak Prabowo Subianto di DKI Jakarta. Hal itu dikecualikan bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Provinsi Aceh, yang pelantikannya akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khusus.


Menurut Tito Karnavian Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, serta dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisioner KPU, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 


"Agenda rapat membahas pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Nasional Serentak Tahun 2024." Tururnya


Sementara itu, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa PHP di MK akan dilaksanakan setelah adanya putusan MK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Selain itu, sesuai kesimpulan rapat tersebut, saya akan mengusulkan kepada Presiden Prabowo agar dilakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota." Tutupnya (*)


Baca Juga: 68 Buruh Keracunan Makanan: Komisi I DPRD Halteng Tuntut PT BPN dan PT TID Bertanggung Jawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama