MEDIACOGOIPA.ONLINE- Mahkamah Konstitusi telah menerima ratusan gugatan Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Kabupaten Halmahera Tengah masuk diantara ratusan daerah lainnya. Kandidat yang menggugat adalah pasangan calon 02 Edi Langkara dan Abd Rahim Odeyani.
Abdul Hakim SH,.MH anggota dari Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi). Ia pernah menguji Pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota ke MK. Pernah menguji priodisasi DPR-RI, DPD-RI, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN: Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Abdul Hakim merupakan lulusan Magister Ilmu Hukum Universitas Gajah Mada.
Pakar Hukum Pemilu sekaligus aktivis Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi, saat di wawancarai mengenai gugatan Pilkada Halmahera Tengah. Oleh pasangan 02 Edi Langkara dan Abd Rahim Odeyani. Menuturkan, sejauh bukti yang disiapkan kuat sudah pasti diterima MK.
"Berdasarkan apa yang disampaikan oleh pengacara Paslon 02 Edi Langkara dan Abd Rahim Odeyani. Kalau bukti yang disiapkan kuat dan pihak terkait yang melakukan dengan brutal. Maka sudah pasti Mahkamah Konstitusi akan menerima gugatan" tuturnya
Baca Juga: Dominasi Kepentingan Industri Ekstrativisme Dalam Pilkada Maluku Utara
Abdul Hakim juga menyampaikan, kasus TSM yang dilakukan secara brutal punya potensi didiskualifikasi.
"Terkait kasus Pilkada yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Massif. Dalam petitum MK, pertama jika kasus TSM dilakukan secara brutal maka akan didiskualifikasi dan kedua jika tidak dilakukan secara brutal bisa jadi PSU" ucapnya
Abdul Hakim, menutup wawancara, mengatakan, kasus diskualifikasi dan PSU sudah terjadi di pilkada sebelumnya.
" Kasus-kasus Pilkada terkait dengan TSM sudah banyak putusan MK. Yang berkaitan dengan diskualifikasi dan PSU" tutupnya (*)
0 Komentar