MEDIACOGOIPA.ONLINE HALTENG- Kamis 23 Januari 2024 Komisi I DPRD menggelar pertemuan dengan PT BPN sebagai induk perusahaan dan PT TID sebagai subkontraktor untuk mengusut kasus keracunan massal yang melibatkan 68 orang, terdiri dari 40 karyawan dan 28 warga lokal, termasuk seorang balita berusia sekitar 5 tahun.
Dalam pertemuan tersebut, Munadi Kilkoda perwakilan Komisi I DPRD Halmahera Tengah menyampaikan mereka mendapatkan kronologi lengkap dari semua pihak terkait. Kasus keracunan diduga kuat berasal dari makanan pagi yang dikonsumsi karyawan dan warga setempat. Makanan tersebut disiapkan oleh penyedia catering lokal yang selama ini disewa PT TID, mengingat perusahaan belum memiliki kantin sendiri selama lima bulan operasionalnya.
"Indikasi awal menunjukkan ayam yang disajikan sudah tidak dalam kondisi baik sehingga menyebabkan keracunan," jelas Munadi perwakilan Komisi I.
Munadi menuturkan kami juga menyoroti kelalaian PT TID dalam menerapkan standar operasional prosedur (SOP) terkait penyediaan catering. Selain itu, penyedia catering yang digunakan tidak memiliki badan hukum, yang menjadi perhatian serius.
Munadi menambahkan Komisi I DPRD Halmahera Tengah mendesak PT TID untuk bertanggung jawab sepenuhnya atas insiden ini, termasuk memastikan perbaikan ke depan. Pihak perusahaan dilaporkan telah mengambil langkah preventif, seperti memutus kontrak dengan penyedia catering bermasalah, mengajukan uji laboratorium, dan membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Catatan penting sudah kami sampaikan, termasuk pentingnya penerapan safety food untuk memastikan makanan yang disediakan aman dikonsumsi," tambah Munadi perwakilan Komisi I. (*)
Baca Juga: Serikat Pekerja PT Multidaya Teknologi Nusantara (SPMTN) Resmi Dibentuk di eFishery