Mantan Pj IMS dan Mantan Ketua DPRD Halteng Didesak Diproses Terkait Batas Wilayah Halteng-Haltim

MEDIACOGOIPA.ONLINE — Perdebatan mengenai batas wilayah antara Halmahera Tengah (Halteng) dan Halmahera Timur (Haltim) kembali memanas. Awan Malaka, kaum muda dari Kecamatan Patani Timur, menyatakan desakan tegas untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh mantan Pejabat (Pj) Bupati Halteng, Ikram Malan Sangaji (IMS), dan mantan Ketua DPRD Halteng. Kedua pejabat ini diduga melakukan pelanggaran hukum yang berdampak pada potensi proses pidana dan perdata.(04/11/2024)

 

Awan Malaka mengungkapkan, tindakan IMS dan mantan Ketua DPRD Halteng tersebut diduga melanggar beberapa undang-undang, antara lain: UU No. 6 Tahun 1990 tentang pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah, UU No. 1 Tahun 2003 tentang pembentukan sejumlah kabupaten di Maluku Utara, dan UU No. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang. Selain itu, tindakan mereka dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Utara No. 2 Tahun 2013 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW), serta Permendagri No. 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.

 

 

Kritik utama tertuju pada penandatanganan Permendagri No. 84 Tahun 2018, yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dokumen ini mengesahkan kesepakatan batas wilayah Halteng-Haltim yang dilakukan pada 12 Juni 2023 di Gedung Kementerian ATR/BPN. Kesepakatan ini mencakup peta batas wilayah dengan 34 titik kartometrik (TK) yang tersebar di kawasan Hutan Patani Timur, Halmahera Tengah.

 

BACA JUGA: MK Kabulkan Sebagian Gugatan: Ubah 21 Pasal di Undang-undang Cipta Kerja


Menurut Awan Malaka, titik-titik tersebut, mulai dari titik nol di Sungai Way Get, Desa Sakam hingga Bukit Sigiri, menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat Patani Timur. Total wilayah yang berpotensi hilang mencapai 201,66 kilometer persegi, atau setara dengan 2.000,166 hektare.

 

 

Sebagai tanggapan atas permasalahan ini, Awan Malaka  menyampaikan beberapa tuntutan:

 

1. Memanggil Ikram Malan Sangaji – Mendesak DPRD Halteng untuk segera memanggil Ikram Malan Sangaji, mantan Pj Bupati Halteng, guna diperiksa terkait penandatanganan Permendagri No. 84 Tahun 2018.

   

2. Meminta Pencabutan Permendagri No. 84 Tahun 2018 – DPRD dan Pemda Halteng didesak untuk segera menyurati Kemendagri dan meminta pencabutan Permendagri tersebut.

 

3. Kembali ke Dasar Hukum UU No. 1 Tahun 2003 – Mendesak agar rujukan batas wilayah kembali pada ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2003 tentang pembentukan kabupaten-kabupaten di Maluku Utara.

 

4. Konsolidasi dengan Pemda Haltim dan Tokoh Masyarakat – Pemda dan DPRD Halteng diharapkan mengadakan konsolidasi dengan pejabat Haltim, DPRD Haltim, serta melibatkan tokoh adat dan masyarakat, guna mencari kesepakatan batas wilayah yang tidak merugikan kedua daerah.

 

5. Pencabutan UU No. 1 Tahun 2003 jika Permendagri 84 Diberlakukan – Jika pemerintah tetap memaksakan penggunaan Permendagri No. 84 Tahun 2018, maka masyarakat Patani Timur mendesak agar UU No. 1 Tahun 2003 tentang pembentukan sejumlah kabupaten di Maluku Utara dicabut.(*)

 

 

Posting Komentar

0 Komentar