Kemendagri Tunda Penyaluran Bantuan Sosial Selama Pilkada untuk Jaga Netralitas

MEDIACOGOIPA.ONLINE – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1.12.4/5814/SJ, bertanggal 13 November 2024 terkait penundaan penyaluran bantuan sosial hingga selesai pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.


Surat yang ditandatangani oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia, baik Gubernur, Penjabat Gubernur, Bupati/Wali Kota, maupun Penjabat Bupati/Wali Kota.

Isi surat tersebut menjelaskan " Keputusan ini diambil untuk menjaga netralitas dan menghindari potensi penyalahgunaan bantuan sosial sebagai alat politik selama proses Pilkada. Hal ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat antara Kemendagri dan Komisi II DPR RI pada 12 November 2024."


BACA JUGA: Komitemen Sejahterakan Buruh Tambang: Partai Buruh Halteng Serukan Buruh Menangkan Elang Rahim


Meskipun penyaluran bantuan sosial ditunda, pengecualian diberikan untuk wilayah yang terdampak bencana. Bantuan di daerah terdampak tetap disalurkan dengan ketentuan sebagai berikut:


  1. Bantuan hanya diberikan untuk memenuhi kebutuhan mendesak bagi korban bencana.
  2. Proses penyaluran dilakukan secara terbuka dan sesuai peraturan yang berlaku.
  3. Bantuan diberikan secara tepat sasaran, guna, dan waktu sesuai kondisi lapangan.
  4. Penyaluran bantuan harus dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri.

Seluruh kepala daerah juga diimbau untuk meningkatkan pengawasan agar penyaluran bantuan sosial tetap terkontrol dan menghindari penyalahgunaan dana bantuan. Jika terdapat laporan masyarakat mengenai penyalahgunaan, diinstruksikan untuk segera menindaklanjutinya.


Keputusan ini diteruskan ke berbagai instansi, termasuk Presiden dan Wakil Presiden RI, DPR RI, serta sejumlah kementerian dan badan pengawas terkait.(*)

Posting Komentar

0 Komentar