MEDIAOGOIPA.ONLINE – Berdasarkan surat yang disebar lewat group WhattsAp Gabungan Serikat Pekerja Kawasan Industri PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT. IWIP) menyatakan penolakan terhadap pemberlakuan memo nomor Q/IWIP HSE-2024-176 yang mengatur pembaharuan pelayanan berobat di Wedabay Medical Center & First Aid Post (FAP). Memo ini direncanakan akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2024. (31 Juli 2024)
Dalam surat kesepakatan dan pernyataan bersama yang ditandatangani oleh berbagai ketua serikat pekerja di PT. IWIP, disampaikan bahwa setelah dilakukan pengkajian, memo tersebut dianggap bertentangan dengan perjanjian kerja bersama (PKB) dan UU ketenagakerjaan karena dinilai sangat merugikan dan menyulitkan seluruh pekerja/buruh.
Pernyataan sikap yang disampaikan oleh serikat pekerja mencakup tiga poin utama:
1. Menolak diberlakukannya memo nomor Q/IWIP HSE-2024-176 mengenai pembaharuan pelayanan berobat di Wedabay Medical Center & First Aid Post (FAP).
2. Mendesak manajemen PT. IWIP agar segera melakukan perundingan bersama serikat pekerja di kawasan industri PT. IWIP untuk membahas terkait memo tersebut.
3. Apabila aspirasi serikat pekerja diabaikan, maka gabungan serikat pekerja PT. IWIP akan mengambil tindakan aksi dan mogok kerja secara serentak.
Pernyataan ini disampaikan dengan harapan agar manajemen PT. IWIP segera memperhatikan dan merespons tuntutan dari serikat pekerja guna menghindari aksi mogok yang dapat mengganggu operasional kawasan industri.
Gabungan Serikat Pekerja yang menandatangani pernyataan ini terdiri dari Pimpinan Serikat Pekerja SPSI PT. IWIP, FNPBI PT. IWIP, FSPMI PT. IWIP, dan Gakarya PT. IWIP.
Surat ini ditandatangani oleh beberapa ketua serikat pekerja, termasuk Kasim Abdullah, ZakirToduoho, Fernando Sanape, Rusdin, Budiman Arifin, dan Muhammad Yahya.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.