MEDIACOGOIPA.ONLINE HALTIM- Para buruh PT. Five Star Indonesia (FSI), yang merupakan tulang punggung perekonomian perusahaan, kini harus berjuang untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka yang dirampas. Aksi mogok kerja yang berlangsung dari tanggal 2 hingga 9 Agustus 2024 adalah bentuk perlawanan para buruh terhadap ketidakadilan yang mereka alami selama ini.(30 Juli 2024)
Para buruh menyatakan bahwa hak-hak mereka sebagai pekerja, yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang, telah dilanggar oleh PT. FSI. Pelanggaran ini termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan tanpa alasan yang jelas, pembayaran upah yang belum layak, penghilangan jam lembur, dan berbagai bentuk perampasan hak lainnya. Tindakan ini tidak hanya melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tetapi juga UU No 6 Tahun 2023 tentang Omnibus Law Cipta Kerja, serta UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
"Kami bekerja keras setiap hari untuk memajukan perusahaan dan membangun bangsa. Namun, hak-hak kami dirampas. PHK tanpa alasan yang jelas dan tidak adanya kepastian hubungan kerja yang menguntungkan dari status PKWT ke PKWTT adalah beberapa contoh pelanggaran yang kami alami," kata salah satu buruh yang ikut dalam aksi mogok kerja.
Pelanggaran hak-hak buruh ini adalah bentuk kejahatan yang harus dilawan oleh semua elemen buruh, masyarakat, dan harus ditindak tegas oleh penegak hukum. Para buruh menuntut agar hak-hak mereka dikembalikan dan dipenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut adalah tuntutan utama yang disampaikan oleh para buruh dalam aksi mogok kerja ini:
1. Mengangkat buruh di PT. FSI sebagai karyawan tetap (PKWTT).
2. Mempekerjakan kembali buruh yang di-PHK tanpa pemberian Surat Peringatan (SP) dan alasan yang tidak jelas.
3. Memberikan kompensasi tepat pada waktu yang disepakati bersama.
4. Memberikan upah kerja lembur secara penuh.
5. Mengembalikan seluruh hak buruh (jam-jam) yang dihanguskan oleh perusahaan.
6. Memberikan upah yang layak untuk semua buruh.
Aksi mogok kerja ini adalah bentuk solidaritas dan perjuangan bersama para buruh PT. FSI untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka yang sah. Pimpinan Tingkat Perusahaan Federasi Perjuangan Buruh Indonesia PT. FSI (PTF. FPBI PT. FSI) mengajak seluruh anggota serikat dan seluruh buruh di PT. FSI untuk bersatu dan melawan ketidakadilan ini.
"Ini adalah saatnya kita bersatu dan berjuang bersama untuk hak-hak kita. Jangan biarkan perusahaan terus merampas hak-hak kita tanpa ada perlawanan. Mari kita berjuang bersama untuk masa depan yang lebih baik," tutup pernyataan dari PTF. FPBI PT. FSI.
Aksi mogok kerja ini diharapkan dapat menarik perhatian pihak terkait dan membawa perubahan yang signifikan dalam perlakuan terhadap buruh di PT. Five Star Indonesia.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.