JPPR Maluku Utara Desak Bawaslu Tertibkan Iklan dan APS Calon Kepala Daerah - MEDIACOGOIPA

Breaking

Selasa, 25 Juni 2024

JPPR Maluku Utara Desak Bawaslu Tertibkan Iklan dan APS Calon Kepala Daerah

MEDIACOGOIPA.ONLINE – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara mengingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara untuk menertibkan iklan calon kepala daerah yang marak tersebar di media dan alat peraga sosialisasi (APS). Ketua JPPR Maluku Utara, Jainul Yusup, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap jadwal tahapan pemilihan yang telah ditetapkan.


Dalam pernyataannya kepada media pada Senin (24/6), Jainul menyatakan bahwa proses pemasangan APS dan iklan calon gubernur, bupati, serta walikota harus mengikuti aturan yang berlaku. "Proses tahapan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota itu ada waktunya. Sekarang saja belum ada pendaftaran calon, tapi kampanye calon sudah marak dengan baliho, spanduk, iklan media cetak, dan online yang tersebar di mana-mana," ungkapnya.



Jainul merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 yang menetapkan jadwal tahapan pemilihan sebagai berikut:

- Pengumuman Pasangan Calon 24-26 Agustus 2024

- Pendaftaran Pasangan Calon:27-29 Agustus 2024

- Penetapan Pasangan Calon:22 September 2024

- Pelaksanaan Kampanye: 25 September - 23 November 2024

"Selama 60 hari kampanye itulah pasangan calon boleh memasang alat peraga seperti baliho, spanduk, dan iklan di media massa serta online. Namun saat ini, belum waktunya, tetapi alat peraga calon sudah bertebaran di mana-mana," tegas Jainul.

Lebih lanjut, dosen Ilmu Sejarah Universitas Khairun ini menyoroti dampak estetika dari pemasangan APS yang tidak sesuai aturan. "Alat peraga berupa baliho ini sangat mempengaruhi nilai estetika kota, terutama di lampu merah, jalan-jalan utama, dan depan pusat pertokoan. Ini mengganggu keindahan kota," jelasnya.

 

JPPR Maluku Utara mendesak Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk menginstruksikan Bawaslu kabupaten/kota serta Satpol PP setempat agar mencopot APS yang terpasang tidak sesuai jadwal. Selain itu, mereka meminta Bawaslu menyurati media cetak dan online untuk menahan diri dari memuat iklan calon kepala daerah sebelum masa kampanye dimulai.



"Kami berharap Bawaslu provinsi Maluku Utara menginstruksikan Bawaslu kabupaten/kota bersama jajarannya, serta Satpol PP kabupaten/kota untuk mencopot alat peraga tersebut. Kami juga minta Bawaslu untuk menyurat ke media cetak dan online agar menahan diri dulu dari memuat iklan calon gubernur, bupati, dan walikota karena masa kampanye masih lama," kata Jainul.

JPPR Maluku Utara menegaskan akan mengambil tindakan lebih lanjut jika desakan mereka tidak diindahkan. "Satu dua minggu ke depan, bila Bawaslu tidak mengindahkan, JPPR Maluku Utara akan mendatangi kantor Bawaslu untuk mempertanyakan masalah ini," tutup Jainul.(*)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.