JPPR Maluku Utara Desak Bawaslu Halteng Buat Rekomendasi ke Kemendagri Pergantian Pj Bupati - MEDIACOGOIPA

Breaking

Senin, 24 Juni 2024

JPPR Maluku Utara Desak Bawaslu Halteng Buat Rekomendasi ke Kemendagri Pergantian Pj Bupati

 

Koleksi Foto Pribadi Jainul Yusup

MEDIACOGOIPA.ONLINE – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halmahera Tengah yang dijadwalkan pada 27 November 2024, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Tengah (Halteng) untuk meningkatkan pengawasan terhadap gerakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terindikasi akan maju sebagai calon dalam Pilkada tersebut.

Dalam pernyataan kepada mediacogoipa.online pada Senin (24/6), Ketua JPPR Maluku Utara, Jainul Yusup, menyoroti beberapa nama ASN yang saat ini menjabat posisi strategis dan diduga kuat akan terlibat dalam kontestasi Pilkada Halteng. “Bawaslu Halteng mestinya mengawal dan mengawasi para ASN yang maju Bupati, seperti Pj Bupati Halteng, Kepala BPBD Provinsi Maluku Utara, Kepala Bapelitbanda Halteng, dan Sekretaris Dinas PUPR Halteng. Mereka ini sepertinya akan mendaftarkan diri ikut penjaringan di sejumlah partai politik untuk memperoleh rekomendasi maju sebagai calon bupati dan wakil bupati Halteng pada 27 November 2024,” ungkap Jainul.

Menurut Jainul, langkah-langkah yang diambil para ASN ini bertentangan dengan Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023, yang secara tegas melarang ASN terlibat dalam politik praktis. Keterlibatan ASN dalam Pilkada dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menciptakan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Informasi yang diperoleh JPPR Maluku Utara menunjukkan bahwa beberapa ASN telah mulai melakukan manuver politik, termasuk pemasangan baliho dan gambar yang tersebar dari kota Weda hingga ke kecamatan dan desa. Penjabat Bupati Halteng, yang disebut-sebut juga akan maju dalam Pilkada, menjadi salah satu fokus perhatian.

Jainul menekankan bahwa situasi ini mengancam integritas proses Pilkada. “Jika calon-calon ini tetap menduduki jabatan ASN, akan ada risiko besar penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye pribadi. Ini menciptakan medan yang tidak adil bagi calon-calon lain,” jelas Jainul.

Untuk mengatasi hal ini, JPPR Maluku Utara mendesak Bawaslu Halteng untuk mengambil langkah proaktif. “Bawaslu perlu mengawasi dan menyarankan kepada mereka untuk mengundurkan diri dari ASN dan fokus sebagai calon saja,” tegas Jainul.

Lebih lanjut, Jainul mengusulkan agar Bawaslu Halteng merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pergantian pejabat bupati. “Ini penting agar Penjabat Bupati dapat fokus sebagai calon dan tidak ada penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan dalam pencalonan dan proses pemilihan ini,” kata Jainul.

Hingga berita ini diturunkan, Bawaslu Halteng belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan JPPR Maluku Utara. Namun, desakan ini diharapkan dapat menjadi pengingat penting bagi lembaga pengawas pemilu tersebut untuk lebih tegas dalam menjalankan tugasnya demi menjaga demokrasi yang bersih dan adil di Halmahera Tengah.(*)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.