MEDIACOGOIPA.ONLINE - Beberapa hari ini, media sosial diramaikan dengan pembahasan Pj Bupati Halmahera Tengah (Halteng) yang diduga terlibat dalam politik praktis. Hal ini menarik perhatian berbagai kalangan, termasuk masyarakat, pengamat politik, akademisi dan tokoh-tokoh pemerintahan. Hal ini menimbulkan berbagai spekulasi dan kekhawatiran terkait netralitas pejabat yang seharusnya menjaga jarak dari kegiatan politik. (13/06/2024)
Merespons hal tersebut, Dr. Muammil Sun’an, SE., M.AP, seorang pakar administrasi publik, memberikan komentarnya mengenai keterlibatan Pj Bupati Halteng dalam politik praktis. Ia menegaskan bahwa semua penjabat kepala daerah tidak bisa ikut serta dalam pilkada jika belum mengundurkan diri.
"Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang menyatakan bahwa penjabat kepala daerah tidak boleh berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Wali Kota," jelas Dr. Muammil.
Ia menambahkan bahwa posisi Penjabat Kepala Daerah selama ini diisi oleh para pejabat yang berstatus PNS yang diangkat oleh pemerintah pusat. "UU Pilkada mensyaratkan bahwa setiap penjabat kepala daerah harus mundur jika ingin ikut pilkada 2024. Alasannya adalah karena semua penjabat kepala daerah merupakan ASN yang ditunjuk oleh pemerintah pusat untuk mengisi kekosongan jabatan, dan bagi setiap ASN dilarang berpolitik," lanjutnya.
Lebih lanjut, Dr. Muammil menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN secara tegas melarang ASN untuk terlibat dalam politik praktis. "Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga netralitas ASN dan merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.
Ia menutup wawancar lalu berturtur " pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan tugasnya, terutama menjelang pemilihan kepala daerah. Netralitas ASN adalah pilar utama dalam memastikan pemerintahan yang bersih, profesional, dan bebas dari pengaruh politik. Dalam konteks ini, perhatian publik terhadap isu yang melibatkan Pj Bupati Halteng diharapkan bisa mendorong penerapan aturan yang lebih ketat dan konsisten guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan."
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi semua penjabat kepala daerah lainnya untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan menjauhkan diri dari aktivitas politik selama mereka masih menjabat. Dengan demikian, proses pilkada dapat berlangsung dengan adil dan jujur, tanpa ada intervensi dari pejabat yang seharusnya netral.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.