MEDIACOGOIPA.ONLINE- Abdurahman Lahabato, mantan Senator DPD RI dua priode ini menyampaikan pandangannya tentang dinamika politik di Maluku Utara, khususnya di Halmahera Tengah. Dalam wawancara eksklusif, Lahabato menyoroti tindakan dan kepemimpinan Pj Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangaji.
"Saya mencermati dinamika politik di Maluku Utara yang cukup menarik. Namun, ada yang tidak elok dalam politik Halmahera Tengah. Seorang Pejabat Bupati yang ditugaskan untuk menjalankan pemerintahan dan pembangunan tidak seharusnya juga berkepentingan untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah. Hal ini menimbulkan konflik kepentingan dan bisa mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan," ujar Lahabato.
Lahabato menyoroti kasus Salim Kamaludin, mantan Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, dan Riset Daerah (Baperinnda) Halmahera Tengah, yang dicopot dari jabatannya. "Misalnya, Salim Kamaludin dicopot dari jabatannya karena sedang mempersiapkan diri untuk calon wakil bupati. Ini tidak adil dan tanpa alasan yang jelas. Maka rakyat Halmahera Tengah harus meminta pencopotan Ikram Malan Sangaji sebagai Pejabat Bupati karena juga memiliki keinginan mencalonkan diri," tegasnya.
Menurut Lahabato, dalam konteks konstitusi dan aturan yang berlaku, Pj Bupati yang tidak dipilih oleh rakyat adalah bupati 'setengah tiang'. "Karena dia ASN dan sedang mempersiapkan diri menjadi Calon Bupati untuk meraih mimpinya menjadi bupati penuh, bukan bupati setengah tiang. Maka rakyat Halmahera Tengah harus mencopotnya dengan meminta Menteri Dalam Negeri untuk mencopotnya," lanjutnya.
Lebih lanjut, Lahabato mengungkapkan catatan kritisnya terhadap Pj Bupati Halmahera Tengah yang sering membuat kegaduhan dan menyebarkan semangat rasis. "Dia pernah mengeluarkan pernyataan berbau rasis di hadapan saya. Itu artinya dia tidak bisa memperlihatkan sikap kenegarawanan sebagai seorang ASN. Seharusnya, ASN memegang teguh sifat kenegarawanannya dan tidak boleh ada pernyataan rasis, apalagi dari seorang Penjabat Bupati," ujarnya.
Dalam pandangannya, Ikram Malan Sangaji tidak layak memimpin Halmahera Tengah sebagai Penjabat Bupati, terutama karena terlibat dalam tahapan-tahapan pencalonan di berbagai partai politik. "Rakyat Halmahera Tengah mempunyai hak konstitusional untuk mencopotnya. Kepemimpinannya tidak menunjukkan karakter seorang negarawan, sehingga harus ada tindakan tegas dari rakyat dan pemerintah pusat," tegas Lahabato.
Abdurahman Lahabato menutup wawancaranya dengan seruan agar rakyat Halmahera Tengah lebih kritis dan berani mengambil tindakan untuk menjaga integritas dan netralitas pemerintahan di daerah mereka. "Rakyat Halmahera Tengah harus menggunakan hak konstitusional mereka untuk meminta pencopotan pejabat yang tidak menunjukkan kenegarawanan dan netralitas dalam menjalankan tugasnya," pungkasnya.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.