MEDIACOGOIPA.ONLINE JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan judicial review terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Keputusan ini disampaikan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (31/10), dan merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia.
Ketua Partai Buruh Maluku Utara, Yuzril Muksi, dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim MK Suhartoyo, MK mengabulkan pengujian konstitusional terhadap 21 norma yang dianggap merugikan kepentingan buruh di dalam UU Cipta Kerja. Hakim MK juga menegaskan bahwa UU Ketenagakerjaan yang baru harus disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah dalam jangka waktu maksimal dua tahun.(Dilansir https://www.facebook.com/BenarNewsIndonesian)
BACA JUGA: Refleksi 34 Tahun Kabupaten Halmahera Tengah
Putusan ini berfokus pada tujuh klaster utama permasalahan ketenagakerjaan, termasuk:
- Penggunaan tenaga kerja asing,
- Perjanjian kerja waktu tertentu,
- Pekerja alih daya,
- Hak cuti,
- Upah minimum dan masalah upah,
- Pemutusan hubungan kerja,
- Uang pesangon dan hak-hak kerja lainnya.
Yuzril juga menambahkan menurut Hakim MK Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa tenggat waktu dua tahun dianggap cukup untuk merumuskan undang-undang baru yang memuat substansi UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan tujuan mengakomodasi hak-hak buruh lebih baik.
BACA JUGA: PT Alberka Jaya Abadi Salurkan Bantuan Material Konstruksi untuk Polsubsektor Weda Tengah
Wakil Sekretaris Partai Buruh Maluku Utara, Ali Akbar Muhammad, menambahkan, "Ini adalah kemenangan bagi kaum buruh dan rakyat Indonesia. Setelah kemenangan dalam gugatan terkait undang-undang Pilkada, kini Partai Buruh berhasil memenangkan gugatan terhadap UU Cipta Kerja."
Ia menyatakan harapannya agar pemerintah dan DPR benar-benar serius dalam merancang UU baru yang adil bagi para buruh. Ali mengajak kepada seluruh buruh dan rakyat di Maluku Utara untuk mengucap syukur atas keberhasilan kemenangan ini. Mari terus berjuang,berorganisasi dan tentunya menjadikan Partai Buruh sebagai alat perjuangan kaum buruh dan rakyat menuju kesejahteraan.
Dengan keputusan MK ini, para buruh di Indonesia diharapkan dapat memperoleh hak-hak mereka secara lebih baik dan mendapatkan jaminan ketenagakerjaan yang lebih layak di masa yang akan datang.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.