Putusan PHPU Pileg oleh Mahkamah Konstitusi: 28 Perkara Dikabulkan - MEDIACOGOIPA

Breaking

Minggu, 09 Juni 2024

Putusan PHPU Pileg oleh Mahkamah Konstitusi: 28 Perkara Dikabulkan


MEDIACOGOIPA.ONLINE JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg pada tanggal 6 - 7 Juni, dengan pembacaan putusan terakhir yang dijadwalkan pada tanggal 10 Juni. Hingga tanggal 7 Juni, MK telah mengabulkan 28 perkara PHPU.

Berikut informasi yang didapatkan oleh MEDIAOGOIPA.ONLINE via WhatsApp:

DATA PER 7 JUNI

A. Pemungutan Suara Ulang (PSU)

1. DPRD Kab. Samosir (dapil 1): 1 TPS

2. DPRD Kab. Nias Selatan (dapil 6): 8 TPS

3. DPRD Prov. Riau (dapil 3): 31 TPS

4. DPRD Kab. Rokan Hulu (dapil 3): 31 TPS

5. DPRD Kab. Kep. Meranti (dapil 4): 1 TPS

6. DPRD Kab. Indragiri Hulu (dapil 5): 1 TPS

7. DPRD Kota Dumai (dapil 4): 2 TPS

8. DPRD Kab. Cianjur (dapil 3): 1 TPS

9. DPRD Kota Cirebon (dapil 2): 1 TPS

10. DPRD Kab. Sintang (dapil 5): 2 TPS

11. DPRD Kota Tarakan (dapil 1): Semua TPS

12. DPRD Prov. Gorontalo (dapil 6): Semua TPS

13. DPRD Kab. Gorontalo (dapil 2): 1 TPS

14. DPRD Kota Ternate (dapil 1): 1 TPS

15. DPRD Kab. Teluk Bintuni (dapil 3): 7 TPS

16. DPRD Prov. Papua Barat Daya (dapil 3): 2 TPS

B. Penghitungan Ulang Surat Suara

1. DPRD Prov. Aceh (dapil 6): Semua TPS di 8 kecamatan

2. DPRD Kab. Pidie Jaya (dapil 1): Semua TPS di 2 kecamatan

3. DPRD Kab. Pidie Jaya (dapil 3): Semua TPS di 1 kecamatan

4. DPRD Kab. Aceh Timur (dapil 2): Semua TPS di 2 kecamatan

5. DPRD Kab. Aceh Timur (dapil 4): 16 TPS di 3 kecamatan

6. DPRD Kab. Lahat (dapil 4): 6 TPS di 1 kecamatan

7. DPRD Kab. Cianjur (dapil 3): 4 TPS di 1 kecamatan

8. DPRD Kota Cirebon (dapil 2): 1 TPS di 1 kecamatan

9. DPRD Kab. Lombok Barat (dapil 2): 83 TPS di 2 kecamatan

C. Penyandingan Dokumen Hasil Pemilu

1. DPRD Kota Bogor (dapil 3): 10 TPS di 1 kecamatan

2. DPR RI di Prov. Banten (dapil Banten II): 120 TPS

3. DPRD Kab. Sekadau (dapil 3): Semua TPS di 1 kecamatan

4. DPRD Kab. Maluku Tengah (dapil 1): 19 TPS di 1 kecamatan

Hingga kini, Mahkamah Konstitusi terus melaksanakan tugasnya untuk memastikan bahwa setiap proses pemilu berjalan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengumuman putusan final pada 10 Juni diharapkan akan menyelesaikan seluruh perselisihan yang ada.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.