MEDIACOGOIPA.ONLINE SOFIFI-Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara. Keputusan tersebut disampaikan melalui siaran resmi Radio Gram pada hari ini, Jumat (10/05).
Menurut pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Kemendagri, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara telah ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yang berakhir pada 1 Mei 224. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan kelancaran pemerintahan daerah serta kontinuitas dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah tersebut.
Sementara itu, dalam konteks pengisian kekosongan jabatan Gubernur Maluku Utara yang telah ditinggalkan oleh Gubernur sebelumnya, Kemendagri telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara sebagai Pelaksana Harian (PLH) Gubernur yang dituangkan dalam Radiogram 100.2.1.3./220/SJ. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas dan kelancaran roda pemerintahan di provinsi tersebut selama proses pengisian jabatan Gubernur secara definitif.
Keputusan tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan elemen penting dalam struktur pemerintahan daerah Maluku Utara. Mereka menyambut baik langkah-langkah yang diambil oleh Kemendagri untuk memastikan bahwa provinsi ini tetap terjaga stabilitasnya dalam menghadapi perubahan kepemimpinan.
Meskipun belum ada pengumuman resmi terkait proses seleksi dan penunjukan Gubernur definitif Maluku Utara, masyarakat setempat dan pihak terkait diharapkan dapat bersabar dan mendukung setiap langkah yang diambil oleh pemerintah dalam rangka menjaga kestabilan dan kemajuan daerah.
Dengan ditetapkannya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara serta penunjukan PLH Gubernur, diharapkan pemerintahan daerah tersebut tetap dapat berjalan dengan baik dan mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan yang dihadapi oleh masyarakat Maluku Utara. Radio Gram akan terus memantau perkembangan selanjutnya terkait proses pengisian jabatan Gubernur definitif serta upaya-upaya pembangunan yang dilakukan di provinsi tersebut. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.