HARI INI GEMAR-JAKARTA GELAR AKSI DEMONSTRAN di KPK dan KEJAGUNG RI - MEDIACOGOIPA

Breaking

Rabu, 08 Mei 2024

HARI INI GEMAR-JAKARTA GELAR AKSI DEMONSTRAN di KPK dan KEJAGUNG RI

MEDIACOGOIPA.ONLINE JAKARTA - Gerakan Aktivis Maluku Utara Jakarta (GEMAR-JAKARTA) mengumumkan rencananya untuk menggelar aksi unjuk rasa di depan KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Aksi ini bertujuan untuk menyoroti dugaan keterlibatan Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali, beserta istri dan anaknya dalam kasus korupsi Anggaran Makan Minum (Mamin) dan Perjalanan Dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022.

Koordinator GEMAR-JAKARTA, Rizal Damola, dalam sebuah rilis menyatakan bahwa seluruh anggota telah diinstruksikan untuk turut serta dalam aksi tersebut yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 8 Mei 2024. "Kami akan melakukan aksi unjuk rasa di KPK dan Kejagung untuk menegakkan keadilan dan memastikan kasus ini ditangani dengan tuntas. Hal ini berkaitan dengan harga diri Maluku Utara," ujar Rizal.

Menurut Rizal, KPK harus mengambil alih penanganan kasus tersebut karena dugaan keterlibatan yang kuat dari Plt. Gubernur Al Yasin Ali, istri Hj. Tiara T Yasin, dan putri mereka, Astri Tiarahsari Yasin Putri. Rizal juga menyoroti ketidakpastian dalam penanganan kasus-kasus besar oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara di masa lalu.

Dalam aksinya, GEMAR-JAKARTA akan mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Plt. Gubernur Al Yasin Ali, Hj. Tiara T Yasin, dan Astri Tiarahsari Yasin Putri. Mereka juga akan mendesak agar KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka karena diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah melakukan pemeriksaan terhadap istri dan anak Plt. Gubernur Maluku Utara terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi anggaran Mamin dan perjalanan dinas WKDH. Hasil audit menemukan adanya pemotongan anggaran perjalanan dinas tanpa dasar yang jelas serta transaksi pengeluaran yang belum dipertanggungjawabkan. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.